“Kita cek ternyata itu bukan penangkaran, bukan penangkaran kerang ya, lalu kemudian bahwa itu adalah pagar terstruktur, jadi yasudah kita langsung lakukan pembongkaran,” tegas dia.
Ia menyatakan pagar laut yang berada di wilayah Tangerang tidak memiliki izin. Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menyatakan pembangunan di ruang laut harus mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya (KKPRL).
Dengan begitu, berdasarkan aturan yang berlaku pihaknya akan melakukan penyegelan. Setelah itu, pihaknya akan mengidentifikasi pemilik dari pagar laut tersebut. Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa terdapat sertifikat di atas perairan tersebut.
Padahal, kata Trenggono, perairan atau dasar laut seharusnya tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga, pagar laut itu dipastikan ilegal.
Dirinya menduga proses pemagaran tersebut dilakukan agar terjadinya reklamasi yang alami, sehingga nantinya ketika perairan tersebut menjadi daratan sudah terdapat sertifikat atas lahan hasil reklamasi alami tersebut.
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30ribuan hektar kejadiannya,” tegas Trenggono.
Dalam kaitan itu, dirinya mengaku sempat mendapatkan informasi dari media massa bahwa pembuatan pagar laut tersebut diduga dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura. Namun, ketika pihaknya memanggil pihak tersebut, tak ada satupun perwakilan yang menghadiri undangan itu.
“Tadi siang dapat laporan, katanya besok mau datang, ya alhamdulillah kalau mau datang. Kalau datang kita akan usut jadi lebih mudah. Tapi tadi intinya saya laporkan begitu apabila tidak itu menjadi haknya negara, karena itu udah pasti terjadi abrasi-abrasi,” tegas dia.
(ain)






























