Hera mengatakan, BCA optimistis kredit properti dapat terus bertumbuh, tetapi tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah, baik untuk sektor industri properti maupun pelaku perbankan dalam pembiayaan KPR.
Bank Indonesia melaporkan kinerja pertumbuhan kredit perbankan sepanjang 2024 tercatat 10,39% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini berada dalam rentang bawah kisaran target bank sentral yang berada di level 10%-12%.
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing tercatat sebesar 8,35% (yoy), 13,62% (yoy), dan 10,61% (yoy).
Kinerja pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,87% (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh 3,37% (yoy).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah terkait pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR. Hal ini memberi kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah, juga menciptakan pertumbuhan ekonomi.
"Untuk itu, bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lain agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers, Selasa (14/1/2025).
Dia menambahkan OJK memberi ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk apetite dan pertimbangan bisnis.
Dalam kesempatan tersebut, Mahendra juga menjelaskan bahwa SLIK dalam proses pemberian kredit bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dan pembiayaan. Dalam hal ini, khususnya terkait pembiayaan KPR.
Dia menegaskan OJK tidak memiliki ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Dengan kata lain, regulator membolehkan bank untuk memberi kredit kepada debitur yang memiliki rekam jejak kredit macet.
"Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit dan pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," kata Mahendra.
Terkait KPR secara umum, Mahendra menjelaskan kualitas KPR hanya dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
"Penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai Rp5 miliar hanya dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar, yang dapat diberlakukan untuk KPR. Pemberlakuan penilaian kualitas aset bersifat lebih longar dibandingkan kredit lainnya," papar Mahendra.
(dov/ros)




























