Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekitar 10 ribu buruh yang tergabung dalam serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group batal melangsung aksi demonstrasi yang rencana akan dilakukan mulai Selasa (14/1/2025) hari ini.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan, pembatalan demonstrasi tersebut disebabkan adanya perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami menunda aksi ke Jakarta, karena kami menghormati permintaan Presiden atau pemerintah yang meminta kami mempercayai apa yang akan dilakukan pemerintah dulu," ujar Slamet saat dimintai dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Slamet mengatakan, perintah tersebut meminta pekerja Sritex untuk mempercayai pemerintah yang sebelumnya juga berjanji memastikan kelangsungan kerja dan usaha salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu.
Perintah tersebut juga telah disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang telah menemui ribuan pekerja Sritex di pabriknya, Sukoharjo pada Rabu, 8 Januari 2024 lalu.
"Kami hormati yang disampaikan Pak Wamenaker dulu," ujar Slamet.
Slamet sebelumnya mengatakan bahwa sekitar 10 ribu buruh Sritex akan akan melakukan demonstrasi ke Istana Negara hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aksi akan berlangsung pada hari ini hingga Rabu (15/1/2025).
Selain BUMN dan Istana Negara, aksi tersebut juga akan menyasar kepada 7 kantor Kementerian/Lembaga lain yakni DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Perekomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 lalu.
Merespons putusan tersebut, manajemen Sritex pun akan melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Namun, kepastian tersebut membuat sekitar 15 ribu pekerja dipastikan akan terdampak langsung, dan sebanyak 50 ribu orang juga akan terdampak secara tidak langsung.
"Jangan sampai pemerintah mematikan usaha dalam negeri dan memberikan karpet merah kepada PMA [Penanam Modal Asing] dengan dalih investasi yang kemakmurannya belum tentu dinikmati oleh pekerja dalam negeri," kata Slamet, baru-baru ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 lalu.
Merespons putusan tersebut, manajemen Sritex pun akan melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Namun, kepastian tersebut membuat sekitar 15 ribu pekerja dipastikan akan terdampak langsung, dan sebanyak 50 ribu orang juga akan terdampak secara tidak langsung.
"Jangan sampai pemerintah mematikan usaha dalam negeri dan memberikan karpet merah kepada PMA [Penanam Modal Asing] dengan dalih investasi yang kemakmurannya belum tentu dinikmati oleh pekerja dalam negeri," kata Slamet, baru-baru ini.
(ain)