Logo Bloomberg Technoz

Siap-siap, Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Jadi 10% Berlaku 2025

Dovana Hasiana
20 December 2024 14:00

Buah sawit atau CPO usai diambil dari perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg)
Buah sawit atau CPO usai diambil dari perkebunan kelapa sawit. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan peningkatan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke level 10% dari harga referensi Kementerian Perdagangan bakal berlaku Januari 2025.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan pungutan ekspor yang terendah adalah 4,5% yang dikenakan untuk produk olahan sawit lainnya.

"Iya [pungutan ekspor CPO 10%], pokoknya terendah 4,5% untuk di hilir dan 10% untuk CPO. [Berlaku] Januari 2025," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, dikutip Jumat (20/12/2024).


Saat ini, tarif pungutan ekspor CPO yang berlaku adalah sebesar 7,5% dari harga referensi CPO Kementerian Perdagangan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, tarif pungutan ekspor untuk produk olahan sawit lainnya berkisar antara 3% hingga 6% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan.