Rudi juga menegaskan pihaknya akan memanggil pejabat BI untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibilities (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pasti pasti [akan panggil pejabat BI],” tegasnya.
Adapun, Rudi menyatakan KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut.
“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” tuturnya.
Rudi juga mengkonfirmasi salah satu tersangka yang diamankan berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tuh tahu [terdapat tersangka yang berasal dari DPR],” kata Rudi.
Kendati begitu, ketika dikonfirmasi apakah tersangka yang berasal dari DPR merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan, Rudi tidak menegaskan dengan jelas. “Udah pernah disebut kalau ga salah tersangkanya,” ucap Rudi.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengkonfirmasi bahwa kantor Pusatnya yang berada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, telah didatangi oleh tim dari pada 16 Desember 2024.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia (BI) untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR (corporate sosial responsibility) Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Ramdan Denny menambahkan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. BI juga mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersifat kooperatif kepada KPK.
(azr/frg)






























