DPR Blak-blakan Biang Kerok RUU Migas Tak Masuk Prolegnas 2025
Mis Fransiska Dewi
13 December 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan alasan Rancangan Undang-undang (RUU Migas) tidak dimasukkan ke dalam daftar 41 prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, padahal UU Migas sudah 12 tahun tidak selesai diundangkan.
Anggota Komisi XII DPR, yang juga Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno menjelaskan RUU Migas tidak perlu masuk dalam daftar prioritas Prolegnas karena termasuk dalam kategori kumulatif terbuka. Walhasil, RUU Migas dapat diajukan kapan saja tanpa terikat mekanisme prioritas Prolegnas.
“RUU Migas itu kumulatif terbuka. Artinya, ketika ada pasal-pasal dalam undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi, itu bisa langsung diajukan tanpa harus melalui mekanisme prioritas Prolegnas,” kata Eddy di sela kegiatan Hilir Migas Conference, Expo, & Awards 2024, dikutip Jumat (13/12/2024).
Eddy menyebut DPR hanya diperbolehkan membahas dua undang-undang dalam satu waktu. Setelah pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) rampung, RUU Migas dapat langsung masuk dalam agenda pembahasan.
"Jadi kalau perkiraan kita, Februari [2025] UU EBET selesai, kita akan melaksanakan [RUU Migas], kita hanya boleh membahas dua undang-undang per tahunnya," tutur Eddy.