Intip Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo
Referensi
05 December 2024 15:18
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Miftah Maulana Habiburrahman, yang akrab disapa Gus Miftah, sebagai Utusan Khusus Presiden. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Dalam perannya, Gus Miftah bertugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang menetapkan penunjukan utusan khusus untuk periode 2024-2029. Pembentukan jabatan ini bertujuan memperkuat dukungan strategis bagi presiden dalam menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.
Besaran Gaji Utusan Khusus Presiden
Gaji dan tunjangan yang diterima Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden setara dengan pejabat setingkat menteri.
Menurut Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dengan demikian, total penghasilan pokok dan tunjangan mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Fasilitas Tambahan untuk Utusan Khusus Presiden
Selain gaji, Utusan Khusus Presiden juga menerima fasilitas tambahan yang dirancang untuk menunjang tugas strategis mereka. Fasilitas tersebut meliputi:
-
Dana operasional yang diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014.
-
Kendaraan dinas dan rumah jabatan.
-
Pelayanan kesehatan melalui skema asuransi.
-
Biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, dan perawatan rumah jabatan.
-
Biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.