Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut akan kembali melakukan kajian ihwal gaji hakim, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

Hashim, yang juga merupakan adik Prabowo, membuka peluang pemerintah bakal menerbitkan landasan hukum baru untuk memenuhi permintaan hakim ihwal kenaikan gaji.

"Saya kira Prabowo akan review lagi 6 bulan lagi, mungkin ada peraturan presiden baru untuk memenuhi permintaan hakim," ujar Hashim dalam agenda Rapimnas Kadin 2024, di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Hashim mengamini pemerintahan sebelumnya sudah menaikkan gaji dari para hakim, tetapi peningkatannya hanya sebesar 40% atau di bawah permintaan hakim yang meminta kenaikan 100%.

Terlebih, Hashim menggarisbawahi, gaji hakim sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Bahkan, gaji pokoknya juga berada di bawah upah minimum regional (UMR) untuk pekerja Indonesia.

"Ini penting karena kesejahteraan hakim, terus terang gaji pokok hakim di bawah UMR untuk pekerja Indonesia saya sudah pelajar dan ini masih work in progres," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo sudah meneken beleid kenaikan gaji hakim. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Gaji pokok hakim berdasarkan golongannya dalam PP No. 44/2024:

1. Golongan III

Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp2.785.700.

Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp5.180.700.

2. Golongan IV

Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp3.287.000.

Gaji tertinggi hakim Golongan IVe yaitu Rp6.373.200.

Tunjangan hakim dalam PP No. 44/2024:

Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama dan Dilmilti:

- Ketua/Kepala: Rp56.500.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000

- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000

- Hakim Utama/Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000

- Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000

- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp38.200.000

(dov/del)

No more pages