Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM ini telah ditandatangi pada 5 November 2024. 

Penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.

Dalam PP 47 Tahun 2024 Pasal 12 disebutkan, penghapusan kredit macet bisa dilakukan untuk dua jenis kredit sebagai berikut.

  1. Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
  2. piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Untuk piutang dana bergulir, yang umumnya merupakan modal kerja bagi UMKM, nilai pokok yang dihapus maksimal mencapai Rp300 juta per penanggung utang.

Sementara, penghapusan piutang kredit bisa dilakukan untuk nilai maksimal Rp500 juta dengan rincian sebagai berikut.

  • dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per Penanggung Utang perorangan; atau
  • dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per Penanggung Utang badan usaha.

Peraturan ini memberikan ketentuan bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan melalui beberapa metode, yakni penghapusbukuan dan penghapustagihan, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan non bank milik negara, serta penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak untuk piutang negara kepada UMKM. 

Dijelaskan pada Pasal 4, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah lembaga keuangan BUMN melakukan berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM. 

Selain itu, upaya penagihan harus dilakukan secara optimal sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, namun jika masih tetap tidak tertagih, maka piutang tersebut dapat dihapus dari pembukuan.

(prc/dhf)

No more pages