Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, masih banyak peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan yang sama sekali tak berpihak pada pekerja melainkan berpihak pada kepentingan perusahaan.

"Ini akibat longgarnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan juga selalu dimanjakannya perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi perusahaan punya keberanian bukan karena tidak mampu bayar," kata Riden saat dihubungi Bloomberg Technoz.

Riden menganggap bahwa jika pengawasan dari pemerintah berjalan dengan semestinya, tentu tidak ada banyak aduan. Oleh karena itu dia meminta otoritas pemerintah melakukan pengawasan ketat. 

"Buat (juga) aturan yang clear, berimbang," lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menaker/M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur soal pemberian THR. Dalam aturan itu, diterakan bahwa THR wajib dibayar penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Oleh karena itu mengingat perkiraan Lebaran jatuh pada 21-22 April 2023 maka THR paling lambat dibayarkan pada 15 April 2023.

Sanksi atas pelanggaran THR antara lain sanksi keterlambatan THR dan sanksi tidak membayar THR. Apabila THR terlambat dibayarkan maka perusahaan dapat didenda 5% dari total denda yang harus dibayarkan perusahaan. Dana ini kemudian harus digunakan dan dikelola untuk kesejahteraan buruh.

Sementara perusahaan yang tak membayar THR bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

(ibn/ezr)

No more pages