Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembahasan kriteria pengguna yang berhak menerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran sudah hampir selesai.
Bahkan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hal tersebut juga sudah dibahas di rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, Dadan tidak menjelaskan dengan detail ihwal waktu penerapan agar BBM subsidi lebih tepat sasaran, karena masih menyelesaikan regulasi tersebut.
“Kita sekarang sedang menyelesaikan regulasinya, sambil menyiapkan program-program untuk sosialisasi,” ujar Dadan saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Dalam kaitan itu, Dadan mengatakan pemerintah masih menyiapkan bentuk aturan untuk mengatur kriteria pengguna tersebut, entah dalam bentuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 atau bentuk peraturan menteri ESDM.
“Pengaturannya levelnya apa kan sama saja sebetulnya, orang-orang legal tuh paham tuh, ini bentuknya harus revisi Perpres atau bentuknya Permen menurut saya sama saja sih,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka peluang bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal selesai pada pekan ini di tingkat rapat koordinasi teknis.
Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso mengatakan, sebelumnya, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto sudah selesai melakukan pembahasan detail teknis agar BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi —yakni Solar dan Pertalite — lebih tepat sasaran di tingkat rapat koordinasi terbatas.
Saat ini, pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan di level eselon 1 pada rakor teknis yang dikoordinasikan oleh Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi.
Pembahasan pada rakor teknis dilakukan untuk membahas dan mengkaji ulang beberapa catatan dari draf revisi perpres tersebut.
“Rakortas menteri minggu lalu, harusnya minggu ini selesai di rakor teknis, nanti tinggal dikirimkan ke Pak Menko [Airlangga],” ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2024).
(dov/frg)