Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Penting Perubahan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Ezra Sihite
06 April 2023 13:00

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Photo by Anna Shvets via pexels.com)
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Photo by Anna Shvets via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) draft Revisi Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Komisi IX DPR. Diketahui RUU yang juga diketahui sebagai RUU Omnibus Law Kesehatan ini masih menjadi pro dan kontra. Penolakan dari sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan sempat terjadi seperti dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Poin yang menjadi penolakan mereka antara lain liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan kemudian tudingan adanya pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran penting organisasi.

Sementara untuk DIM resmi yang baru diserahkan ke DPR pada Rabu (5/4/2023) itu, Kemenkes memasukkan sebanyak 1.037 DIM tetap, dan 1.983 DIM perubahan. Secara lebih rinci, DIM perubahan yang diserahkan kepada DPR terdiri dari 1.584 DIM yang mengubah substansi dan 399 DIM yang hanya mengubah susunan redaksional aturan.

Industri alat kesehatan dan industri vaksin di Indonesia makin lama makin tertinggal dibandingkan negara-negara lain even dengan Thailand dan Vietnam

Menkes Budi Gunadi Sadikin

Adapun beberapa poin yang diatur dalam pasal RUU Kesehatan yang diklaim Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan membawa kemaslahatan bagi pelayanan kesehatan di Indonesia yang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas