Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), salah satunya PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang selama cadangan masih tersedia dan dievaluasi setiap 10 tahun.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Pasal 195B Ayat 2 menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK operasi produksi diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
Menurut Arifin, perpanjangan IUPK selama cadangan tersedia dapat diberikan dengan mempertimbangkan investasi besar yang digelontorkan untuk pembangunan smelter.
"Selama cadangan masih ada, smelter masih jalan, smelter umurnya berapa? kalau cadangan 10 tahun, investasi 30 tahun kan rugi dua-duanya. Bikin smelter tidak gampang, bangunnya tidak gampang," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Sekadar catatan, PTFI membangun smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur. Pada akhir Mei 2024, progres kumulatif smelter di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Manyar diprediksikan mencapai di atas 95% dengan biaya total mencapai US$3,6 miliar.
Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi mengatakan progres smelter katoda tembaga tersebut mencapai lebih dari 95% per 31 Mei 2024.
“Tahap penyelesaian smelter ini sudah masuk precommissioning dan commisioning, dan awal Juni ini smelter JIIPE ditargetkan mulai beroperasi. Produksi pertama katoda tembaga diharapkan pada Agustus dengan feed rate konsentrat sebesar 50%,” kata Jenpino.
Sementara itu, proses ramp up produksi katoda diharapkan mencapai feed rate 100% pada akhir Desember tahun ini. Dengan demikian, seluruh konsentrat tembaga yang dihasilkan PTFI ditargetkan sudah bisa diolah sepenuhnya di dalam negeri —tidak diekspor lagi— pada akhir tahun ini.
Selain itu, PP No. 25/2024 juga mengatur soal kriteria perpanjangan IUPK operasi produksi.
Kriteria Perpanjangan IUPK Operasi Produksi:
IUPK operasi produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
1. memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
3. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
4. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
5. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
6. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
(dov/ain)