Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR membantah pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dianggap terburu-buru.
DPR mengklaim pembahasan kedua RUU tersebut hanya seputar usia pensiun.
“Bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah terburu-buru atau tidak, apalagi materi muatannya semua juga terbatas, hanya menyangkut soal soal umur dan lain sebagainya,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai rapat paripurna, Kamis (28/5/2024).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, UU TNI dulu sempat digugat oleh prajurit TNI karena persoalan usia. Dalam RUU TNI, Tentara ahli mata-mata (Tamtama) dan Bintara yang sebelumnya pensiun di usia 53 tahun kini disesuaikan dengan usia pensiun Polri.
“Sama dengan UU ASN, jadi semua kita lakukan seperti itu,” tambah Supratman.
Supratman menegaskan, dalam rapat RUU TNI pembahasan utama adalah usia pensiun, kalaupun ada hal lain yang berkembang, hal itu belum diputuskan dalam rapat. Usia pensiun menjadi pembahasan inti agar memenuhi kesetaraan di antara semua aparatur sipil negara baik itu TNI, Polri, dan sebagainya.
“Tadinya ada perubahan tetapi kita putuskan itu tidak mengubah pasal eksisting. Jadi terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan strategis dan anggaran itu masih tetap sama, enggak ada yang berubah,” tutur Supratman.
Diberitakan sebelumnya, RUU TNI dan RUU Polri telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini.
Supratman menyebut, draf RUU tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah —khususnya Presiden Joko Widodo— juga berpengaruh penting terhadap aturan tersebut. Jika setuju, nantinya pemerintah akan menunjuk perwakilan untuk dibahas bersama Baleg DPR RI.
Lebih lanjut Supratman mengungkapkan, RUU tersebut tidak memiliki target pembahasan karena pemerintah tidak dapat didesak dan merupakan kewenangan presiden kecuali jika presiden sudah menurunkan surat presiden sekaligus terdapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), maka bisa langsung dibahas bersama dengan Baleg.
(mfd/ain)