Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan terdapat dugaan penyelewengan pengisian liquified petroleum gas (LPG) 3 Kg atau Gas Melon, salah satunya yang berada di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Tanjung Priok.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan SPBE tersebut dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui anak usahanya PT Patra Trading.
Menurut Zulhas, dugaan penyelewengan tersebut terjadi karena pengisian LPG yang tidak sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan, yakni 3 Kg.
“Setelah dicek, rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi isi [LPG] rata-rata 2.800 gram sampai 2.200 gram, yang harusnya 3.000 gram kan,” ujar Zulhas di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa Kemendag telah memeriksa terdapat 11 SPBE yang diduga melakukan penyelewengan serupa.
Menurut dia, kerugian dari konsumen ditafsir mencapai Rp18,7 miliar/tahun. Hal ini didapatkan karena rerata kerugian konsumen yang didapatkan per masing-masing SPBE mencapai Rp1,7 miliar.
“Rp1,7 miliar rata-rata per SPBE, dikali 11, per tahun ya,” ujarnya.
11 SPBE tersebut tersebar di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi Purwakarta yang berada di Provinsi Jawa Barat, Kota Tangerang, Tangerang Selatan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
Moga mengatakan, sanksi yang diberikan adalah berupa teguran tertulis hingga sanksi lainnya yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
Sementara itu, Moga mengatakan, Kemendag juga bakal meminta agar LPG dengan isi yang tidak memenuhi standar untuk diisi sesuai dengan kuantitas.
“Tidak [ada pemusnahan], mereka harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang,” ujarnya.
(dov/lav)

































