Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut istilah "markus", singkatan dari makelar kasus di DPR dan sambil menyinggung nama Fredrich Yunadi sempat membuat suasana rapat dengan Komisi III gaduh. Mahfud pasalnya tak terima dirinya merasa digertak oleh sejumlah anggota Komisi III yang menilai Menko Polhukam bukan pada posisinya mengungkap soal transaksi mencurigakan yang merupakan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia mengingatkan DPR, mengganggu pengungkapan transaksi mencurigakan justru bisa dianggap sedang melakukan penghalangan atas penegakan hukum dan bisa ada sanksi hukumnya.

"Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara bisa menghalang-halangi penegakan hukum dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun Fredrich Yunadi ya yang kayak-kayak kerja saudara itu, (ada) yang mau mengungkap dihantam, mengungkap dihantam ingat kan. Saya bisa (anggap) saudara menghalang-halangi penegakan hukum," kata Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu petang (29/3/2023).

Sering di DPR ini aneh, kadang kala marah-marah gitu enggak tahunya markus (makelar kasus) itu marah ke jaksa agung enggak tahunya datang ke kantor Kejagung titip kasus

Mahfud MD

Fredrich Yunadi merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. Dia merupakan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Fredrich dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.

"Masih ada itu Fredrich Yunadi sama kan saudara kerjanya itu dengan FY melindungi Setya Novanto kan. Enggak boleh. Kita bilang ke KPK itu menghalangi penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu," lanjut Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung soal fenomena di DPR yang sepertinya berbicara keras namun ternyata ada maunya. 

"Sering di DPR ini aneh, kadang kala marah-marah gitu enggak tahunya markus (makelar kasus) itu marah ke jaksa agung enggak tahunya datang ke kantor Kejagung (Kejaksaan Agung) titip kasus," lanjut dia.

Komisi III DPR RI RDPU dengan Komite TPPU. (Tangkapan Layar Youtube Komisi III DPR)

Pernyataan tersebut sontak membuat para anggota Dewan bereaksi. Ada yang langsung meminta interupsi namun pimpinan sidang Ahmad Sahroni meminta agar Komisi III membiarkan Mahfud melanjutkan paparannya. Anggota Komisi III Habiburokhman bahkan tak terima dengan pernyataan Mahfud itu. Dia meminta agar Mahfud menyampaikan bukti karena dia sendiri merupakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang harus menjaga marwah lembaga itu.

Sementara anggota Komisi III Arteria Dahlan juga memprotes pimpinan sidang yang tak memberikan waktu interupsi.

"Pimpinan ganti. Yang benar dong," kata Arteria.

Namun Mahfud kemudian memberikan contoh soal makelar kasus yang pernah terjadi di DPR, saat itu kata dia pada saat Abdul Rahman Saleh menjadi jaksa agung. Diketahui Abdul Rahman Saleh merupakan jaksa agung pada 2004-2007 dan menjadi hakim agung sebelumnya yakni 2002-2004. Merespons hal itu, Habiburokhman mengatakan kasus markus itu tak terjadi pada masa periode DPR saat ini.

Mahfud menjawab bahwa dia tak akan menyebut nama seseorang soal "markus" itu.

"Saya kan menyebut DPR bukan menyebut saudara. Saya enggak akan menyebut itu saya ndak wajib menjawab saudara. Nanti saya beritahu saudara," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu.

(ezr)

No more pages