Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

Mengenal Investasi Syariah, Dari Sejarah Hingga Beragam Produk


Ilustrasi investasi. (Envato/wasant1)
Ilustrasi investasi. (Envato/wasant1)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasar modal syariah sudah berkembang di Indonesia sejak lebih dari dua dekade lalu. Dimulai dari diterbitkannya reksa dana syariah oleh manajer investasi BUMN, yaitu Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 1997. Inilah tonggak lahirnya pasar modal syariah.     

Namun, perkembangan pasar modal syariah baru mulai terasa sejak hadirnya fatwa terkait pasar modal syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di Bursa Efek Indonesia. Saat ini sudah semakin banyak beragam produk investasi syariah yang tersedia, yaitu saham syariah, sukuk, Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah), dan tentunya reksa dana syariah yang jumlahnya terus bertambah.

Saham syariah adalah saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dievaluasi secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada kriteria khusus untuk menyeleksi saham-saham yang ada di BEI yang bisa masuk ke dalam DES. Dari 924 saham di BEI per 26 April 2024, terdapat 641 saham termasuk dalam DES.

Secara definisi, saham syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Di Indonesia, prinsip syariah yang dimaksud mengacu kepada fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 135 tentang Saham, terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyeleksi suatu saham masuk ke dalam kategori saham syariah. Yang pertama, kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti perjudian, minuman keras, atau produksi barang lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.