Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu: Insentif Fiskal Tak Harus Selalu Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 April 2024 09:40

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan terus memperkuat dan mengevaluasi insentif fiskal yang sudah tersedia demi mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah era suku bunga tinggi saat ini. Namun, pemerintah tak memastikan akan menerbitkan kebijakan insentif baru.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6,25% pada April 2024, salah satu alasan BI menaikan suku bunga adalah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya risiko global. 

“Ga harus selalu baru, sudah ada dalam APBN itu yang tersemat yang bisa kami pertajam dan perkuat, tidak harus mengubah yang sudah ada di APBN kan kami perkuat dan kami evaluasi lagi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, Kamis (26/4/2024).

Dia mengklaim Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah didesain untuk menjadi peredam berbagai kondisi dan kebijakan global maupun domestik yang berpotensi mengganggu perekonomian Indonesia. Menurut Febrio, APBN telah mencanangkan berbagai stimulus atau insentif untuk merespons gejolak dari ketidakpastian ekonomi. 

“APBN kan selalu kami siapkan sebagai peredam, jadi yang sudah tersemat dalam APBN otomatis sudah ada bagian yang sifatnya responsif terhadap gejolak,” kata Febrio.