Logo Bloomberg Technoz

Libur Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap Jakarta Berlaku?

Mis Fransiska Dewi
06 April 2024 13:00

Kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya mengumumkan meniadakan Ganjil-Genap di Jakarta sejak 6-15 April 2024.  Kebijakan Ganjil Genap selama periode libur mudik Lebaran 2024 ditiadakan untuk wilayah Jakarta.

Keputusan ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Diketahui, aturan ganjil genap  membagi beberapa ruas jalan di Jakarta memiliki syarat kendaraan yang dilalui berplat nomor ganjil pada tanggal ganjil dan plat genap pada tanggal genap.

Kebijakan kembali dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi hari dan sore hingga malam hari. 

Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, ganjil genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.