Logo Bloomberg Technoz

Indofarma PKPU, Sulit Cicil Utang & Minta Keringanan ke Kreditor

Sultan Ibnu Affan
04 April 2024 13:00

Indofarma (Dok. Indofarma)
Indofarma (Dok. Indofarma)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten farmasi pelat merah PT Indofarma Tbk (INAF) resmi menyandang status penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) sejak Selasa (2/4/2024). Produsen obat-obatan ini meminta keringanan pembayaran utang melalui restrukturisasi.

Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST pada tanggal 28 Maret 2024. Putusan itu berlaku selama 42 hari sejak ditetapkan.

Dalam kaitan itu, Direktur Utama INAF Yeliandri mengatakan, status PKPU-S terhadap perseroan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis maupun operasional perusahaan.

"Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).

Meski begitu, Yeliandri mengatakan perseroan tetap memastikan dan mengupayakan proses restrukturisasi berbagai utang kepada para kreditur secara menyeluruh, dengan pengajuan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam rapat kreditur di Pengadilan.

Artikel Terkait