Logo Bloomberg Technoz

Dalam sangkaannya, Kejagung menyebut Harvey sejak 2018 hingga 2019 berperan menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu MRPT dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati kegiatan akomodir tambang," ujar dia.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya tersangka HM meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya disampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Kuntadi.

"Penahanan atas tersangka dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan, Jakarta Pusat," ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin, Kejagung menetapkan tersangka kepada Helena Liem yang tercatat sebagai saksi yang menjabat sebagai manager dari PT QSE.

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada kediaman Helena Lim yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara dan sejumlah lokasi lainnya. Dalam penggeledahan, Korps Adhyaksa menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan Sin$2 juta, atau totalnya setara Rp23,31 miliar (dengan kurs saat itu).

Sebelum Harvey Moeis, Berikut 15 Tersangka Korupsi Tata Niaga PT Timah (TIMS)

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. HL (Helena Liem) manajer PT QSE.

(fik/ain)

No more pages