Logo Bloomberg Technoz


Kesepakatan Maskapai

Lebih lanjut, Gopprera menjelaskan kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket yang tidak melebihi TBA, sambungnya, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.

“Kesepakatan atau koordinasi antarmaskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati TBA, tetapi tidak melewati melewati TBA, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah tetapi dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5/1999,” tuturnya.

Adapun, subkelas tiket merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu.

Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subkelas, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.

Akan tetapi, terang Gopprera, pengaturan subkelas juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran  Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.

“Beberapa di antaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.”

Ilustrasi Garuda Indonesia dan Citilink. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Rute Dicabut

Harga tiket pesawat yang sangat tinggi belakangan ini mulai ramai dan viral di media sosial. Mereka mengeluhkan lonjakan harga yang terlalu mahal menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.

Kementerian Perhubungan pun berjanji akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang menjual harga tiketnya jauh lebih tinggi dari TBA pada musim arus mudik dan balik Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kementerian akan memastikan harga tiket maskapai penerbangan tidak melambung tinggi di atas ketentuan TBA.

“Hal yang utama [yang akan dilakukan Kemenhub] tentu pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara atas penerapan harga tiket di masing-masing rute agar tidak melewati batas atas. Tiap rute punya TBA yang berbeda-beda,” ujarnya saat dihubungi, baru-baru ini.

Dia menambahkan Ditjen Hubud akan terus mengingatkan operator maskapai untuk memenuhi ketentuan dan tidak mengambil keuntungan berlebihan saat periode peak season.

“Bila ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai ketetapan yang berlaku, mulai dari sanksi teguran hingga bisa pencabutan izin rute,” tegasnya. 

Ilustrasi Antrean Pemudik Lebaran 2023 di Bandara (Dok. Angkasa Pura)

Kemenhub memproyeksikan pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat dari potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Khusus untuk angkutan udara, jumlah penumpang saat musim arus mudik dan balik Lebaran tahun ini diproyeksi mencapai 4,4 juta orang, yang terdiri dari 3,59 juta penumpang rute domestik dan 812.241 penumpang rute internasional.

Hasil survei menunjukkan daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang).

Sementara itu, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).

Untuk diketahui, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.

Berikut TBB-TBA rute sibuk sebagai berikut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019:

  • Jakarta—Aceh Rp780.000—Rp2.228.00
  • Jakarta—Medan Rp630.000—Rp1.799.000
  • Jakarta—Palembang Rp295.000—Rp844.000
  • Jakarta—Batam Rp504.000—Rp1.440.000
  • Jakarta—Semarang Rp279.000—Rp796.000
  • Jakarta—Makassar Rp641.000—Rp1.830.000
  • Jakarta—Surabaya Rp408.000—Rp1.167000
  • Jakarta—Solo Rp317.000—Rp 906.000
  • Jakarta—Yogyakarta Rp301.000—Rp860.000
  • Jakarta—Lombok Rp489.000—Rp 1.396.000
  • Jakarta—Bali Rp501.000—Rp 1.431.000
  • Jakarta—Ambon Rp1.064.000—Rp3.040.000
  • Jakarta—Balikpapan Rp565.000—Rp1.614.000
  • Jakarta—Banjarmasin Rp513.000—Rp1.466.000
  • Jakarta—Timika Rp1.412.000—Rp4.034.000

(wdh)

No more pages