Logo Bloomberg Technoz

@Qerty*** juga mengalirkan komentar pedas kepada pemerintah, "Boleh berkata kasar gak sih. PPh21 gak ngotak, pemerintahan gak jelas. Perhitungan baru PPh21 bikin THR merasa seperti gak dapat THR."

Bahkan adapula netizen yang mengaku tak rela pajak hasil potongan penghasilannya digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). "PPh21 gw gede banget. Siaul, dipake buat bangun IKN lagi ekewkwkw," kata akun @effend***.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam penghitungan tersebut, tarif potongan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima dalam satu bulan terhadap pendapatan bruto. Dampaknya, gaji ditambah THR lalu diukur dengan TER akan menghasilkan nominal potongan pajak yang semakin tinggi.

(lav)

No more pages