Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Wewenang Izin Tambang di RI Berpindah ke Tangan Bahlil

Dovana Hasiana
20 March 2024 10:20

Bahlil Lahadalia (Instagram @bahlillahadalia)
Bahlil Lahadalia (Instagram @bahlillahadalia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kronologi wewenang tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang pada akhirnya dialihkan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, awal mula penataan IUP oleh Bahlil Lahadalia berasal dari hasil rapat terbatas (ratas) dari Presiden Joko Widodo pada Januari 2022.

Arifin menyebut, rapat itu membahas bahwa sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan dari 5.490 IUP yang terdaftar di Kementerian ESDM.

Dia lantas menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia pada 6 Januari 2022 untuk menyampaikan data mengenai IUP tersebut.

“Dari 2.343 [IUP dianggap tidak berkegiatan], 2.078 IUP akan dicabut izinnya, 122 diberikan peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 dievaluasi lebih lanjut,” ujar Arifin dalam agenda rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024). 

Menteri ESDM Arifin Tasrif (Dok. SKK Migas)