Logo Bloomberg Technoz


Dari situlah, lanjut Arifin, Kementerian ESDM lantas mendelegasikan kewenangan kepada Kementerian Investasi/BKPM sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19/2020.

Permen ESDM No. 19/2020 mengatur tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 25/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM.

Regulasi itu lalu diperkuat dengan Keputusan Presiden No.1/2022 tentang Satgas Investasi. Adapun, mengacu pada Pasal 3  huruf (b) keppres tersebut, satgas bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan (HGU/HGB) untuk sektor perkebunan dan izin konsesi kawasan hutan.

Selanjutnya, Kementerian Investasi/BKPM pun melaksanakan mandat pencabutan untuk periode Januari hingga November 2022.

Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM, hanya 2.051 IUP yang dicabut, terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara per 14 Maret 2024.

Namun, Arifin mengatakan pemerintah memberikan kesempatan untuk perusahaan dalam mengajukan keberatan pada periode Januari hingga November 2022.

Adapun, terdapat 1.312 yang mengajukan keberatan, sehingga 585 sudah dibatalkan pencabutan IUP-nya dan 547 belum dibatalkan. Sementara itu, terdapat 919 yang tidak keberatan.

Selanjutnya, terdapat proses verifikasi pada April 2022 hingga November 2022. Pada 12 Februari 2023, Arifin menyampaikan kepada Bahlil mengenai IUP yang diberikan pengaktifan kembali setelah dilakukan verifikasi keberatan sesuai kriteria dan parameter.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan pengaktifan kembali IUP ditetapkan oleh satgas investasi yang dipimpin oleh Bahlil tanpa membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ESDM, tetapi pihaknya tetap tergabung dalam satgas investasi tersebut.

Arifin mengatakan satgas investasi yang dipimpin Bahlil bisa melakukan pengaktifan kembali IUP selama perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang menjadi acuan bersama.  

Ilustrasi tambang nikel di Morowali Sulawesi Tengah (Dimas Ardian/Bloomberg)


RKAB Tak Produktif

Dalam kesempatan terpisah di Komisi VII, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono juga menjelaskan jumlah IUP yang terdaftar pada Januari 2022 adalah sebanyak 5.490.

Akan tetapi, sebanyak 2.343 pemegang IUP di antaranya tidak menyampaikan rencana kegiatan anggaran dan biaya (RKAB) dan dianggap tidak produktif.

“Ada tindak lanjut dengan Surat Menteri ESDM ke Menteri Investasi/BKPM pada 6 Januari 2022 menyampaikan data 2.078 yang akan dicabut izin, 122 diberikan peringatan, 60 difasilitasi dan 64 dievaluasi lebih lanjut,” ujar Bambang dalam agenda rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Plt Dirjen Minerba ESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin, Selasa (19/3/2024).

Menggunakan data yang selaras dengan Arifin, Bambang membenarkan pengusaha diizinkan untuk mengajukan keberatan atas pencabutan IUP, di mana terdapat 1.132 yang mengajukan keberatan, 585 pembatalan, 547 yang belum dibatalkan dan 919 yang tidak keberatan.

Selanjutnya, terdapat proses verifikasi pada April hingga November 2022.

“Pada 12 Februari 2023, Kementerian ESDM sampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM terkait IUP diberikan pengaktifan kembali setelah dilakukan verifikasi keberatan sesuai kriteria dan parameter,” ujar Bambang.

“Dari verifikasi ada pembatalan pencabutan, periode pembatalan pencabutan mulai Agustus 2022 sampai Februari 2024.”

Dalam kaitan itu, Bambang menggarisbawahi kewenangan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM tidak tumpang tindih. Sebab, Bahlil tidak bisa mencabut IUP tanpa rekomendasi dari ESDM.

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Tangkapan Layar Youtube BKPM)

Pada perkembangan lain, Bahlil Lahadalia menyatakan bakal mempertimbangkan untuk membawa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemulihan IUP, yang mengatasnamakan namanya, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Khususnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya atau mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan satuan tugas [satgas] investasi, yang notabene pelanggar hukum. Kita akan proses secara hukum di APH,” ujar Bahlil dalam konferensi pers prospek investasi pascapemilu 2024 yang disiarkan secara virtual, Senin (18/3/2024).

“[Ini dilakukan] karena di Dewan Pers tidak bisa mengadili sifatnya pidana dan harus ke APH, maka kami lagi pertimbangkan laporkan ke APH,” ujar Bahlil mengacu pada laporannya sebelumnya ke Dewan Pers terkait dengan pemberitaan Tempo soal dugaan suap IUP yang mencatut perannnya sebagai Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Pernyataan ini dilontarkan usai Bahlil yang tengah menjadi sorotan publik lantaran. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mereaktivasi IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah.

Menurut laporan Tempo, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Bahlil kabarnya meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang dicabut dan dipulihkan lagi IUP atau HGU-nya. 

(dov/wdh)

No more pages