Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ, Pemilihan Gubernur hingga Nasib Aset Negara di Jakarta

Mis Fransiska Dewi
20 March 2024 03:40

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bersepakat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan pada Rapat Paripurna.

Hal ini dilakukan usai ketiganya menyelesaikan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD dalam tiga hari 14, 15, dan 18 Maret 2024. 

RUU DKJ pun telah disepakati akan memiliki 12 bab dengan 73 pasal yang memuat kekhususan baru wilayah Jakarta. Sejumlah aturan yang mengalami pembahasan, perubahan, dan penyesuaian pada draf RUU DK Jakarta;

Definisi kawasan aglomerasi 

Pada DIM 31 nomor 17 DPR awalnya mengusulkan kawasan Aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induknya. Hal ini dilakukan meski setiap wilayah memiliki perbedaan dari sisi administrasi.

Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)