Logo Bloomberg Technoz

Pekerja Honorer Tak Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 March 2024 18:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan konsep terbaru seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Salah satunya terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Nantinya, pemerintah menyiapkan mekanisme bahwa pekerja honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ia mengatakan, seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN. Dalam hal ini, pemerintah telah memutuskan 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN atau pekerja honorer.

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujar Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Anas menjelaskan, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tetap dilakukan melalui computer assisted test (CAT). Hal yang menjadi pembeda adalah pekerja honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.