Logo Bloomberg Technoz

Jam Operasional Hiburan Selama Ramadan: Bar hingga Panti Pijat

Angga Indrawan
11 March 2024 07:50

Ilustrasi DKI Jakarta. Berikut aturan main hiburan malam selama Ramadan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi DKI Jakarta. Berikut aturan main hiburan malam selama Ramadan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Industri hiburan seperi diskotek hingga panti pijat diimbau menghormati masyarakat yang tengah menjalankan puasa. Berikut aturan mengenai jam operasional diskotek hingga panti pijat di DKI Jakarta selama Ramadan.

Disparekraf Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. Para pelaku usaha diminta menaati aturan jam operasional hiburan di DKI Jakarta.
 
"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
 
Andhika menjelaskan, usaha-usaha yang termasuk dalam edaran tersebut wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an.
 
Andhika menerangkan, ketentuan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Aturan juga tidak berlaku untuk usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.

Andhika menambahkan, industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. 
 
“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata Andhika.

Aturan Lengkap Diskotek hingga Panti Pijat selama Ramadan:

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  2. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama. Diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Andhika.