Logo Bloomberg Technoz

Hal itu berarti pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia jika terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.

"Keputusan Australia dalam mencabut pengenaan BMAD berlaku surut sejak 5 Mei 2023 sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD apabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal dimaksud," jelas Natan.

Untku itu, Natan memandang pencabutan BMAD sebagai peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor kertas ke Australia.

"Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia," kata Natan.

Sebelum pencabutan ini, pengenaan BMAD sebesar 14,7%—59,7% selama beberapa tahun terakhir telah menurunkan ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia. Bahkan pada 2022, ekspor kertas A4 hanya mencapai US$8 juta, turun signifikan dari US$19 juta pada 2019.

Natan menambahkan Kemendag mengapresiasi kolaborasi aktif yang terjalin antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi.

Dia menilai kolaborasi semua pihak terkait menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan antara Indonesia dan Australia pada 2023 mencapai US$12,48 miliar, mengalami penurunan 6,39% dibandingkan dengan 2022.

Meski demikian, tren total perdagangan kedua negara cenderung meningkat dalam periode 2018—2022, dari US$8,64 miliar pada 2018 menjadi US$13,33 miliar pada 2022.

(prc/wdh)

No more pages