Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) 2024 akan cair penuh sebesar 100% pada 2024. Rencananya, pembayaran THR untuk PNS dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR-nya ya bapak presiden menetapkan 100%, berita baik ya?,” ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan setelah menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Dengan pencairan sebesar 100%, maka para PNS akan mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Nantinya, besaran THR yang diterima masing-masing instansi tentunya akan berbeda-beda.

Perbedaan tersebut disebabkan besaran THR akan disesuaikan dengan golongan, nilai tunjangan, serta instansi para PNS bekerja. Adapun, aturan pemberian THR tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker tersebut mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.

“Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” tulis Pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016.

Selain itu, terdapat dua cara perhitungan THR untuk karyawan baru hingga karyawan lama. Perhitungan tersebut ialah, untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar 1 bulan gaji pokok. Gaji pokok adalah upah di luar bonus tidak tetap.

Sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dengan minimal masa kerja 1 bulan, perhitungan THR yang harus dihitung adalah masa kerja;12 bulan x 1 bulan gaji pokok.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, selain gaji pokok, PNS akan menerima THR beserta beberapa tunjangan. Apabila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dalam beleid itu dijelaskan, PNS dengan Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700-Rp2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp3.880.400-Rp6.373.200.

Selain itu, tunjangan PNS akan bervariasi tergantung dari tugas, lama bekerja, dan jabatan yang dimiliki. Dalam hal ini, salah satu PNS dengan tunjangan tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, dijelaskan bahwa tunjangan terendah bagi PNS DJP sebesar Rp5,3 juta untuk jabatan pelaksana. Sementara itu, yang tertinggi dijelaskan sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.

(azr/dhf)

No more pages