Logo Bloomberg Technoz

Ginting menilai tidak ada hal yang memberatkan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. Pernyataan ini merespons latar belakang Prabowo yang erat dengan pelanggaran HAM pada 1998.

Ginting mengingatkan dalam riwayat kemiliterannya, Prabowo Subianto bukan sebagai sosok pecatan TNI, bukan juga diberhentikan dengan tidak hormat.

"Prabowo diberhentikan dengan hormat, keputusan itu juga yang membuat Prabowo berhak menyematkan (Purn) dalam namanya, serta hak-hak yang ia terima sebagai pensiunan," ujar Ginting.

Seperti diketahui, pemberhentian Prabowo dalam dinas militer tertuang dalam Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 yang diterbitkan Presiden BJ Habibie. Keppres itu berbunyi dalam penetapannya:

Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:

Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082

Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Melalui keppres tersebut, Ginting menilai tidak ada alasan yang kemudian mencederai pangkat kehormatan kepada Prabowo. Ginting juga kembali mengingatkan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan lagi-lagi merupakan urusan politis.

"Politis, langkah yang sama ketika bintang empat kehormatan diberikan kepada Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, AM Henfropriyono, hingga Susilo Bambang Yudhoyono pada masanya," tegas Ginting.

"Pada akhirnya Prabowo meraih pride tertinggi dalam karier militernya, dan Jokowi menunjukkan kekuatannya secara politik terhadap kepemimpinan presiden selanjutnya," kata Ginting.

(ain)

No more pages