Logo Bloomberg Technoz

Setoran Pajak e-Commerce Tembus Rp17 Triliun sampai Januari 2024

Redaksi
20 February 2024 16:20

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan 153 perusahaan e-commerce atau biasa disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) e-commerce sebesar Rp17,46 triliun sampai Januari 2024.

Hingga akhir 2023, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengumpulkan setoran PPN e-commerce sebesar Rp16,9 triliun. Besaran tersebut berasal dari Rp731,4 Miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp6,76 triliun setoran pada 2023. Kemudian, Rp551,7 miliar setoran pada 2024.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Sampai Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha di platform e-commerce menjadi pemungut PPN. Jumlah itu termasuk dua penunjukan pemungut PPN e-commerce, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN e-commerce, dan dua pencabutan pemungut PPN e-commerce.

Untuk penunjukan pada Januari 2024, yakni Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.