Logo Bloomberg Technoz

Google Bayar Ganti Rugi Rp77 Juta Per Pengguna, Begini Cara Klaim

Redaksi
16 January 2024 07:24

Google Chrome. (Dok: Bloomberg)
Google Chrome. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Google sepakat membayar denda sekitar US$5 miliar atau setara Rp77 triliun atau Rp77 juta per pengguna.

Google ‘berdamai’ dengan penggugat atas sebuah tuntutan yang telah masuk pengadilan tahun 2020. Google diduga mendapat keuntungan karena chrome incognito yang awalnya dimaksudkan untuk mencegah pelacakan data, justru diabaikan oleh perusahaan. 

Google memilih jalur penyelesaian tuntutan pelacakan pengguna usai adanya Gugatan class action di Oakland, California, AS, yang didaftarkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner. 

Lalu, bagaimana cara klaim ganti rugi Google sebesar Rp77 juta

  • Memenuhi syarat berupa; pernah membeli aplikasi melalui Google Play pada rentang waktu Agustus tahun 2016 hingga September 2023, memiliki alamat resmi di profil pembayaran Google pada salah satu negara bagian.
  • Persiapkan langkah lewat pengidentifikasian masalah secara rinci yang pernah dihadapi, khususnya yang berhubungan dengan produk dan layanan Google. Penting untuk melakukan pendokumentasian dampak masalah tersebut.
  • Kumpulkan data pendukung. Data harus Anda susun dari identifikasi masalah dan kerugian yang dihadapi akibat produk dan layanan Google. Data ini menjadi bukti yang bisa berwujud riwayat percakapan email dengan dukungan Google seperti bukti pembelian. Ini bisa kamu simpan dalam format tangkapan layar. 
  • Pahami kebijakan Google atas gantu rugi karena setiap perusahaan pasti memilikinya. Pun demikian dengan klaim ganti rugi Rp77 juta per pengguna. Dalam kasus ini bisa seputar pengembalian dana, garansi, dan kompensasi yang mereka terapkan.
  • Anda juga bisa menghubungi tim dukungan pelanggan Google dan berkomunikasi untuk menyampaikan keluhan secara rinci, termasuk awal kerugian yang dirasa terkait produk dan layanan perusahaan.