Logo Bloomberg Technoz

Nasib PLTSa di Indonesia, Direncanakan 12 yang Jalan Hanya 2

Dovana Hasiana
29 December 2023 21:20

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (Dok. Humas Ombudsman RI)
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (Dok. Humas Ombudsman RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman melihat adanya kesenjangan antara peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan implementasi di lapangan. 

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, terdapat 12 daerah yang telah ditunjuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Namun pada kenyataannya, hanya 2 PLTSa yang masih beroperasi hingga sekarang. Oleh karena itu terdapat kesenjangan implementasi pembangunan PLTSa. 

“Pemerintah memprioritaskan 12 PLTSa. Dari 12 hanya 4 yang jadi prioritas yakni Jakarta, Solo, Surabaya, dan Bantar Gebang Bekasi. Tapi dari 4 yang exist (ada) hanya 2, Solo dan Surabaya. PLTSa di Jakarta sudah off karena kekurangan modal,” ujar Hery dalam acara "Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI 2023 : Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Transportasi, Infrastruktur Jalan dan Energi" di kantor Ombudsman di Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). 

Pada tinjauan lapangan Ombudsman di PLTSa Sunter Jakarta pada saat ini ternyata tidak beroperasi karena terkendala biaya dan nilai investasi yang tinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran setidaknya Rp476 miliar per tahun untuk tipping fee. Selain itu, terdapat perubahan kebijakan dalam fokus kebijakan terkait dengan teknis pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang didasarkan atas kondisi wilayah dan kemampuan daerah.