Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, pembekuan rute akan dilakukan setelah SP ke 3 dan setelah pengurangan frekuensi pembekuan rute. 

Maskapai tidak akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda, namun pengurangan frekuensi atau pencabutan rute akan dilakukan bila masih melanggar TBA yang ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan dua hingga tiga maskapai penerbangan di Indonesia yang menetapkan tarif tiket pesawat melampaui TBA yang telah ditetapkan, khususnya di Indonesia bagian Timur. Maskapai tersebut melanggar aturan yang ditetapkan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pelanggaran TBA cenderung dilakukan oleh maskapai yang memiliki trayek atau rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai. 

“Secara persentase (maskapai yang melakukan pelanggaran) dari total maskapai di Indonesia memang kecil, tapi kan bukan masalah persentasenya, kalau ada ya harus ditindak,” ujar Adita saat ditemui usai agenda pembukaan  Posko Pusat Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). 

(dov/wep)

No more pages