Logo Bloomberg Technoz

Protokol Isolasi Mandiri jika Positif Covid-19 Menurut Kemenkes

Dinda Decembria
20 December 2023 11:40

Tenaga kesehatan melihat data di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tenaga kesehatan melihat data di layanan tes Covid-19 di Jakarta, Senin (8/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan memberikan panduan protokol kesehatan isolasi mandiri jika terinfeksi Covid-19.

Dilansir dari website p2ptm.kemkes ada delapan panduan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Pertama, selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.

Kedua, Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk) maka tetap di rumah jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.

Ketiga, manfaatkan fasilitas telmedicine atua sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik.

“Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19,” tulis Kemenkes.