Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji pada karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) pada periode November 2023. Akan tetapi, pemerintah membantah perusahaan pelat merah tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap sejumlah karyawannya.

“Industri militer itu industri yang agak panjang, jadi satu pesawat atau satu helikopter itu penjualannya panjang. Jadi ada pendapatan mereka (PTDI) terhambat,” kata Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Senin (18/12/20230. "Jadi, kami tanya tadi, mereka (PTDI) bilang enggak ada PHK."

Arya menyebut telah berdiskusi dengan jajaran direksi PTDI untuk menyelesaikan pembayaran gaji karyawan pada bulan ini. “Tadi kami sudah cek ke PTDI, mereka lagi nunggu pembayaran dari pemesan pesawat mereka. Barang sudah dikirim (sedangkan) pencairannya belum,” tutur Arya. 

Sebelumnya, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief mengungkapkan, penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan atau digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.

“Sehingga pada Jumat 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1 juta untuk masing-masing karyawan,” kata Wildan dalam keterangan resmi.

Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023, kata dia,  akan dibayarkan selambat- lambatnya pada Jumat, 22 Desember 2023.

“Kami atas nama Direksi dan Manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini dan kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif,” imbuhnya.

(mfd/frg)

No more pages