Logo Bloomberg Technoz

Tesla Buat Aturan Khusus untuk Para Pembeli Cybertruck

Rosmayanti
15 November 2023 20:40

Tesla Cybertruck. (Dok: Bloomberg)
Tesla Cybertruck. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan mobil listrik, Tesla melarang pembeli Cybertruck untuk menjual kendaraan mereka dalam tahun pertama, kecuali mereka memiliki izin jelas dari produsen mobil tersebut, atau akan didenda sebesar US$50 ribu atau setara Rp785 juta.

Melansir Carscoops, Rabu (15/11/2023), jika pemilik Cybertruck ingin menjual kendaraannya dalam tahun pertama, mereka harus memberi tahu Tesla secara tertulis. Pemilik juga wajib memberi perusahaan waktu untuk membeli kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan Tesla.

Jika Tesla menolak membeli kendaraan tersebut, pemilik dapat menjualnya kepada pihak ketiga namun hanya setelah mendapat persetujuan tertulis dari produsen truk listrik tersebut.

Peringatan ini tertuang dalam klausul yang dibuat Tesla setelah truk listrik diserahkan kepada konsumen. Diketahui, pengiriman pertama Tesla Cybertruck akan dimulai pada 30 November 2023.

Klausul tersebut menyatakan bahwa Tesla berhak untuk meminta ganti rugi jika kepemilikan kendaraan dialihkan dalam waktu yang telah ditentukan. Tesla meminta pemilik mobil untuk membayar Rp780 juta ketika mobil itu dijual kembali hanya untuk mencari untung.