Logo Bloomberg Technoz

Buruh Tuding Kemenaker Bohongi Publik soal Upah 2024 Pasti Naik

Dovana Hasiana
13 November 2023 10:40

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Buruh menuding Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melakukan pembohongan publik saat mengatakan Upah Minimum Provinsi pasti naik usai formula penghitungan baru melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal.

Iqbal merujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023:

Jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum mungkin tidak naik,” kata dia.