Logo Bloomberg Technoz

DPR Setujui PKPU Baru untuk Gibran Rakabuming jadi Cawapres

Pramesti Regita Cindy
01 November 2023 10:10

Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendafrtar ke KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendafrtar ke KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini termasuk memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu.

"Kalau kemudian ada pihak yang mempersoalkan soal keputusan itu saya kira forumnya sudah berjalan dan salah satunya adalah MKMK [Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi]," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (31/10/2023).

Sesuai peraturan, KPU memang harus melakukan rapat konsultasi dengan pembuat undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah setiap membuat atau merevisi PKPU. Lembaga Pemilu tersebut terpaksa mengubah lagi PKPU 19/2023 usai putusan MK terhadap gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada nomor 68/PUU-XX/2023.

Dalam perkara tersebut, MK menambah frasa baru pada aturan yang menetapkan batas usia minimal seorang capres dan cawapres yaitu 40 tahun. Frasa tersebut memberikan padanan usia minimal dengan pengalaman telah atau sedang menjadi kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Putusan ini kemudian menjadi perbincangan karena menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Wali Kota Solo tersebut pun akhirnya menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto.