Logo Bloomberg Technoz

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Pramesti Regita Cindy
25 October 2023 15:56

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate sidang putusan sela korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor, Selasa (18/7/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp17,8 miliar oleh jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu (25/10/2023).

Tak hanya itu, dia juga dituntut denda Rp1 miliar. Diketahui Plate merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Mei 2023 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai bahwa Johnny G Plate terbukti melawan hukum yang merugikan negara Rp 8,032 triliun. Hal itu dilakukannya secara individu maupun secara korporasi.

"Ketiga ada unsur melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa.

Mantan Menkominfo dan eks Sekjen Partai NasDem itu didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.