Logo Bloomberg Technoz

Ada Kekosongan Pengaturan Koperasi, Moratorium Dinilai Perlu

Tara Marchelin
20 February 2023 16:06

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki rapat bersama Komisi VI DPR RI (Tangkapan layar youtube Komisi VI DPR RI)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki rapat bersama Komisi VI DPR RI (Tangkapan layar youtube Komisi VI DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat ekonomi kerakyatan Universitas Gajah Mada (UGM), Revrisond Baswir, mengungkapkan bahwa perpanjangan moratorium koperasi perlu dilakukan untuk mempersiapkan landasan hukum yang lebih jelas bagi koperasi simpan pinjam (KSP). 

“Ada kekosongan dari segi pengaturan dan sekarang pemerintah sedang mencoba  menyusun rancangan undang-undang koperasi yang baru. Ini kan masih butuh waktu. Saya kira ini alasan utama mengapa moratorium itu diperpanjang dalam rangka mempersiapkan landasan hukum yang lebih jelas terkait koperasi simpan pinjam di Indonesia,” kata Revrisond Baswir saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin, (20/2/2023). 

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan moratorium  perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang akan dilakukan selama tiga bulan mulai Februari 2023 hingga April 2023. 

"Moratorium ini akan diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam siaran pers tertulis.  

Moratorium tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang dikeluarkan KemenKopUKM pada 17 November 2022 dan berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan.