Logo Bloomberg Technoz

UU IKN Disahkan, Cek Sederet Saham Ini Rekomendasi Analis

Muhammad Julian Fadli
04 October 2023 17:35

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (IHSG). (Bloomberg Tachnoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (IHSG). (Bloomberg Tachnoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang Undang (UU). Pengesahan ini diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024.

Adapun dalam UU ini diatur batas waktu kepemilikan tanah yang menjadi milik otorita Ibu Kota Nusantara yang bisa digunakan hingga 190 tahun. 

Dalam pasal 15A UU, tercantum mengenai keberadaan tanah di Ibu Kota Nusantara yang luasnya mencapai 56.159 hektare. Di mana tanah di daerah tersebut terdiri dari, barang milik negara, barang milik otorita Ibu Kota Nusantara, tanah milik masyarakat dan tanah negara.

Pembangunan rumah pegawai pemerintah di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,Kamis (21/9/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Khusus untuk tanah barang milik Ibu Kota Nusantara, pengelolaan dilakukan otorita IKN yang dapat melepaskan hak pengelolaannya untuk kepentingan umum yang nanti akan diatur dalam Peraturan Presiden. 

Hak Atas Tanah (HAT) yang dilepas oleh otorita IKN dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) diberikan hingga 95 tahun untuk satu siklus pertama. Juga dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, 95 tahun berdasarkan kriteria dan evaluasi. Dengan demikian, satu pihak bisa memiliki HAT di IKN selama 190 tahun.

Tujuh Perusahaan Memulai Pembangunan di IKN