Kasus JPEX menjadi pelecut perbedaan pandangan peraturan dan hukum seputar dunia kripto—yang telah digembar-gemborkan sebelumnya terdapat potensi lewat penerapan teknologi blockchain.
Industri aset digital tercatat baru pulih dari kekalahan US$1,5 triliun tahun lalu yang dipicu skandal FTX, ataupun tekanan regulator Amerika Serikat (AS) terhadap bursa macam Binance.
Meskipun para petinggi kripto mengklaim bahwa mereka akan melihat ke Asia untuk pemulihan industri—setidaknya di Hong Kong—sejauh ini hanya ada sedikit bukti tentang rencana investasi yang substansial.
Juni lalu resmi baru Hong Kong memperkenalkan kerangka aset digital, dimana investor ritel diizinkan melakukan perdagangan secara terbatas dengan maksud membatasi peluang untuk pertukaran. Regulator Hong Kong telah berfokus pada pemberantasan praktik-praktik buruk, untuk melindungi investor dan memberikan kejelasan bagi bisnis.
JPEX yang berkantor pusat di Dubai adalah platform yang relatif kecil. Platform telah gencar mempromosikan diri dalam beberapa bulan terakhir, bahkan menggaet bintang-bintang lokal dan influencer media sosial.
SFC minggu lalu memperingatkan publik bahwa JPEX adalah entitas yang tidak diatur. Peringatan perdana disebutkan di bawah rezim perizinan yang baru.
Beberapa hari kemudian, laporan-laporan menuduh bahwa JPEX telah menaikkan biaya administrasi sangat tinggi sehingga secara efektif menghalangi penarikan aset oleh pengguna.
Lebih dari 1.400 pengaduan masuk ke kepolisian setempat terhadap JPEX. Laporan melibatkan nilia set HK$1 miliar atau US$128 juta (sekitar Rp1,9 triliun), menurut polisi Hong Kong.
Enam orang telah ditangkap Senin kemarin. Mereka dicurigai melakukan “konspirasi untuk melaukan penipuan,” kata polisi.
JPEX telah mengeluarkan pernyataan keras sejak peringatan SFC, mengklaim bahwa tindakan terhadap platform tersebut akan memundurkan impian Web3 Hong Kong.
Senin JPEX mengecam regulator atas praktik-praktik yang mengganggu ketertiban pasar, dan menyatakan “kekecewaan yang sangat besar.”
Atas kabar terbaru ini pihak JPEX tidak memberikan komentar atas pertanyaan melalui email.
-Dengan asistensi Sunil Jagtiani.
(bbn)