Logo Bloomberg Technoz

Industri DKI, Jabar & Banten Wajib Lapor Emisi Sepekan Sekali

Dovana Hasiana
29 August 2023 15:05

Suasana gedung diselimuti kabut polusi saat sore hari di Jakarta, Kamis (24/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana gedung diselimuti kabut polusi saat sore hari di Jakarta, Kamis (24/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten melaporkan emisi gas buang selama sepekan sekali. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas udara khususnya pada ketiga wilayah tersebut. 

Adapun kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. 

“Maksud dikeluarkannya SE ini adalah sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten,” ujar Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu dalam acara ‘Sosialisasi SE Menperin’ secara virtual, Senin (28/8/2023). 

SE ini ditujukan bagi perusahan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga wilayah tersebut yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya berpotensi menghasilkan emisi gas buang dan gangguan ke udara ambien. Terdapat tiga hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Pertama, melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Kedua, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap 1 kali dalam satu minggu, tiap hari Kamis paling lambat pukul 23.59 WIB.