Logo Bloomberg Technoz

Polusi Jabodetabek Masalah Klasik, DPR: Pemerintah ke Mana Aja

Ezra Sihite
23 August 2023 11:10

Suasana gedung bertingkat yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (12/6/2023).(Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana gedung bertingkat yang diselimuti polusi di Jakarta, Senin (12/6/2023).(Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indeks kualitas udara Jakarta dan sekitarnya pada pekan ini masih buruk dan berada pada zona merah sekalipun pemerintah mulai memberlakukan work from home (WFH) 'kerja dari rumah'bagi ASN untuk jumlah tertentu. Dalam pekan ini, indeks AQI US sebagaimana diterakan dalam website pemantau kualitas udara Iqair, mulai dari 147 AQI, 165 AQI kemudian pada hari ini adalah 162 AQI.

Kondisi kualitas udara dengan indeks buruk tersebut berbahaya bagi kesehatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menilai bahwa penggunaan kendaraan bermotor yang sangat banyak menjadi penyebabnya. Sekalipun Presiden Jokowi sempat menyinggung soal PLTU untuk kebutuhan industri bisa berdampak menyebabkan polusi.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Heryawan menyatakan masalah polusi ini masalah klasik dan terjadi berulang. Seharusnya pemerintah kata dia tidak perlu terkejut karena seharusnya sudah ada standar atau norma dalam pencegahan dan penanganannya. Namun DPR kata Netty memang perlu melakukan pengawasan terlebih dalam evaluasi keluarnya Analisi Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk industri yang bisa menjadi penyebab.

"Selama ini program pengawasan pemerintah ke mana aja sih? Apakah kemudian ditindaklanjuti atau tidak, evaluasi dengan perbaikan (kan itu jadi persoalan). Itu tidak memenuhi AMDAL artinya melanggar. Analoginya kayak kasus persediaan obat sirup. Kan udah jelas nih katanya waktu masih sampel itu bagus tapi waktu diproduksi ternyata ada cemaran. Nah tindakannya apa ketika ditemukan itu," kata Netty Prasetiyani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Anggota Komisi IX, komisi yang mengurusi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut mengatakan, tindakan yang perlu dilakukan dalam menangani polusi ini adalah penegakan hukum agar memberikan efek jera.