Logo Bloomberg Technoz

KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun Kasus Dugaan Gratifikasi & TPPU

Dovana Hasiana
19 August 2023 17:00

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tersebut pada Jumat (18/8/2023). 

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelas Ali dalam pernyataannya, Sabtu (19/8/2023).

Dalam berkas dakwaan tersebut, Tim Jaksa mendakwa RAT dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dengan gratifikasi, KPK memasukkan Rafael dalam dakwaan satu kasus sebesar Rp16,6 miliar. Sementara, terdapat dua kasus TPPU yang menjerat RAT. Pertama pada periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan kedua pada periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SDG 2 juta dan USD937 ribu.