Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Setujui Tunjangan Khusus Pegawai KPK Hingga Rp35 juta

Fransisco Rosarians Enga Geken
18 August 2023 17:37

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyetujui pemberian tunjangan khusus kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2023, Jokowi menyetujui besaran tunjangan pegawai KPK sesuai kelas jabatan dengan besaran maksimal Rp35 juta per orang per bulan.

Berdasarkan salinan perpres yang diterima Bloomberg Technoz, Jokowi menyetujui pemberian tunjangan khusus tersebut pada 14 Agustus 2023. KPK harus mulai membayar tunjangan khusus tersebut paling lambat tiga bulan usai terbitnya Perpres tersebut.

Tunjangan khusus ini, sesuai Pasal 1 ayat (1), ditujukan pada pegawai di KPK yang mengalami penurunan gaji total saat dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Meski ada patokan minimal dan maksimal di tiap kelas pegawai, pemberian tunjangan khusus didasarkan pada selisih perbedaan gaji sebelum dan sesudah pegawai tersebut menjadi ASN.

Sebagai ASN, menurut beleid tersebut, setiap pegawai KPK menerima penghasilan bulanan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau beras, uang makan, tunjangan kinerja. Sedangkan sebelum berstatus ASN, komponen penghasilan pegawai KPK adalah gaji pokok, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, dan insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.

"Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis Pasal 3 ayat (1).