Logo Bloomberg Technoz

KPK Buka Peluang Tahan Eks Dirut Taspen AN Kosasih

Muhammad Fikri
02 May 2024 21:10

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal menahan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut penahanan Kosasih akan dilakukan usai proses penyidikan untuk dikonfirmasi awal sebagai tersangka. Panggilan terhadap Kosasih akan disampaikan dalam proses penyidikan.

"Dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali Fikri pada Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2024).

Terkait dengan nilai dugaan investasi fiktif, Ali menjelaskan KPK sejauh ini belum bisa menyimpulkan apakah semua dana senilai Rp 1 triliun itu merupakan investasi fiktif. Dia mengatakan dugaan awal yang ditemukan KPK nilai investasi fiktif dalam kasus ini sebanyak ratusan miliar.

"Tapi kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp1 triliun itu fiktif semua, pasti kemudian kami dakwakan ke sana," katanya.