Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Cabut Batasan Bawaan Masuk Pekerja Migran Indonesia

Redaksi
03 May 2024 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan menteri perdagangan terbaru yang mengatur soal impor barang bawaan pribadi penumpang.

Hal ini merupakan Perubahan kedua dari Pemendag 7 tahun 2024 yang dilakukan pada 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan atau tanggal 6 Mei 2024.

Dengan demikian, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas), asalkan nilai barangnya tidak lebih dari US$ 1.500 per tahun. Simak informasi selengkapnya di video berikut ini. 

(red)

TAG